Minggu, 10 Mei 2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk? 
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah :
1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
2.    Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
3.  Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1.    Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2.    Fotocopy SIUP, TDP
3.    Fotocopy NPWP
4.    Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.    Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6.    Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7.    Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8.    Surat Permohonan SPPT SNI
9.    Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (ISO 9001)
Dokumen Teknis
1.    Pedoman Mutu yang telah disahkan
2.    Diagram Alir Proses Produksi
3.    Daftar Peralatan Utama Produksi
4.    Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5.    Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6.    Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu


CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899
jasperindo.id@gmail.com

Jumat, 08 Mei 2020

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari sistem perizinan terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah berdasarkan PP 24/2018. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas:
a.              nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b.              bidang usaha;
c.              jenis penanaman modal;
d.              negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e.              lokasi penanaman modal;
f.               besaran rencana penanaman modal;
g.              rencana penggunaan tenaga kerja;
h.              nomor kontak badan usaha;
i.               rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
j.               NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
k.              NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Mengingat baru diundangkan pada 8 Maret 2017, maka menjadi sesuatu yang normal jika banyak perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 2017 belum menggunakannya.

Sebagaimana kita tahu bahwa perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.



CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 20 April 2020

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Rabu, 28 November 2018

BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA MURAH


BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA MURAH

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-



Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-



Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

BIAYA LSUP MURAH

BIAYA LSUP MURAH

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel


1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


Usaha Restoran


1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-


Usaha SPA


1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata


1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus


1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-


Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami

CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

TANDA DAFTAR USAHA SPA

TANDA DAFTAR USAHA SPA

1. Persyaratan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha SPA secara tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan:


  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Formulir permohonan bermaterai 6000
  • KTP dan NPWP Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Cabang)
  • SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan
  • NPWP Perusahaan
  • Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan (Izin Prinsip, IMB/SITU)
  • Fotokopi dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  • undangan (UKL/UPL atau SPPL)
  • Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
  • Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (bila diurus orang lain)
  • Surat Pernyataan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air, yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  • Surat Pernyataan untuk mengurus Rekomendasi penggunaan alat kesehatan dari instansi terkait (bila menggunakan), yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  • Surat Pernyataan untuk mengurus Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi terapis spa dari instansi terkait, yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan

2. Jangka waktu proses penyelesaian Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Spa adalah 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap dan benar, masa berlaku izin: 3 (tiga) tahun

3. Jenis Usaha: Usaha Spa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati

4.  Tim Teknis terdiri dari Organisasi Pemerintah (OPD) terkait.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

JASA URUS SERTIFIKAT LSUP


JASA URUS SERTIFIKAT LSUP

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-



Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-



Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA INDONESIA


SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA INDONESIA

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-



Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-



Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


MELAYANI PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

MELAYANI PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :


  1. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  2. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
  3. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
  4. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
  5. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
  6. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
  7. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
  8. Urus Domisili / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. Urus izin Undang-Undang Gangguan (UUG/IG/HO)
  10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK
  11. Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi – SIUJPT BKPM dan Peruahaan Lokal
  12. Tanda Daftar Indutri / Ijin Usaha Industri – TDI / IUI
  13. Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)
  14. Urus Izin Usaha Restoran (TDUP)
  15. Urus Izin Usaha Rumah Makan (TDUP)
  16. Urus Izin Usaha Cafe (TDUP)
  17. Urus Izin Usaha PUB, BAR tempat Hiburan (TDUP)
  18. Urus Izin Usaha Diskotik (TDUP)
  19. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
  20. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
  21. Dll.



Segera hubungi kami sekarang juga, kami siap membantu Anda dengan sebaik-baiknya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA (LSUP)

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA (LSUP)

CV Kevin Jasperindo melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk wilayah JABODETABEK. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel


1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :
  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


Usaha Restoran


1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-


Usaha SPA


1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata


1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus


1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-



Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami

CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

TANDA DAFTAR USAHA BIRO PERJALANAN WISATA

TANDA DAFTAR USAHA BIRO PERJALANAN WISATA

Jasa Perizinan - Biro Perjalanan Wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.

Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:

-     Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.

-     Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.

Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi H0 (izin gangguan).
3. Fotokopi IMB.
4. Fotokopi bukti kepemilikan tempat.
5. Fotokopi NPWP.
6. Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
7. Denah ruangan.
8. Proposal rencana usaha.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata

1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/walikota.
2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
3. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
4. Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW).


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuh...